Sertifikasi Guru, TUNJANGAN PROFESI AKAN CAIR FEBRUARI

18 02 2009

Tunjangan profesi bagi guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi lewat portofolio maupun jalur Pendidikan Latihan dan Profesi Guru (PLPG), akan cair usai pemberkasan pada akhir Februari. Alasan dicairkan pada akhir februari disebabkan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) belum keluar dikarenakan proses pemberkasan baru dilakukan Februari.

Mekanisme penyaluran tunjangan profesi dimulai dari penyerahan berkas untuk menerima tunjangan profesi guru ke Dinas Pendidikan (Dispendik) kabupaten/kota. Selanjutnya,  memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, melakukan rekapitulasi, dan menyampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jateng.

Kemudian Dinas P dan K Jateng menghimpun dan memeriksa kelengkapan data guru penerima tunjangan profesi guru dan mengirimkannya ke Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk diverifikasi kembali.

Dari LPMP inilah nasib guru ditentukan, menerima tunjangan profesional atau tidak. Nanti, LPMP akan menerbitkan SK yang akan memberitahukan apakah tenaga pengajar berhak menerima tunjangan profesi atau tidak.

Sebaiknya dalam hal pencairan tunjangan profesi agar ada perbaikan alur pembuatan SK ke Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Hal Ini dilakukan agar mempermudah proses atau alur pelaksanaan program sertifikasi guru.
Dalam hal ini  masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota akan bertugas langsung memeriksa kelengkapan berkas guru. Tujuannya untuk mengurangi kesalahan kelengkapan yang ada saat proses berjalan.
Selama ini, berkas guru hanya lewat saja di dinas pendidikan kabupaten/kota, kemudian ke LPTK, lalu ke pemerintah pusat. Alur ini, menyebabkan sejumlah keterlambatan. Selain itu, dinas pendidikan di kabupaten/kota dan propinsi kurang diberdayakan dalam prosesnya.

Kenyataan ini terjadi pada keterlambatan pembayaran tunjangan kuota tahun 2006 dan 2007, karena terdapat kesalahan data , semoga kejadian tersebut tidak terulang lagi, lancar……..

Kita tunggu hasilnya nanti,……………..

( diolah dari berbagai sumber… )





DPR DORONG PERCEPATAN PROSES SERTIFIKASI GURU

18 02 2009

DPR mendorong pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi bagi guru/dosen swasta maupun negeri dan guru/dosen agama pada satuan pendidikan umum serta membuka akses bagi para guru/dosen secara berkeadilan. Hal itu terungkap saat rapat kerja gabungan Komisi X dan Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, di Nusantara I, Selasa (3/1). “Percepatan sertifikasi guru antara guru PNS dan guru swasta harus dilakukan dengan prinsip keadilan proporsional,” ujar Pimpinan Irwan Prayitno (F-PKS). Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menuturkan, tujuan sertifikasi guru adalah meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan mutu proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, menurutnya, di beberapa kabupaten/kota masih belum melaksanakan penetapan peserta sesuai dengan ketentuan dan criteria yang berlaku. Beberapa dinas kabupaten/kota mengalami keterlambatan dalam pengiriman dokumen portofolio dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke LPTK. Selain itu, keterlambatan dimulainya proses sertifikasi lebih disebabkan pengolahan format database individu peserta di pusat tidak tepat waktu. Pembayaran tunjangan profesi dari bank mitra KPPN sering terlambat. Oleh sebab itu, untuk mengatasi persoalan sertifikasi guru, Mendiknas memberikan beberapa solusi. Pertama, mulai tahun 2009 pemberkasan untuk penerbitan SK penerima tunjangan profesi dialihkan dari pusat ke LPMP masing-masing propinsi. Kedua, perlu adanya alokasi dana sosialisasi dan pengolahan berkas sertifikasi di dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota dari APBD masing-masing.

(www.dpr.go.id)





PENYERAHAN SERTIFIKAT PENDIDIK RAYON 12 UNNES ( BAGI KUOTA TAMBAHAN DAN PLPG 2008 )

8 02 2009

PENYERAHAN SERTIFIKAT PENDIDIK

BAGI GURU KAB. BREBES, KAB TEGAL DAN KOTA TEGAL

Pada hari Rabu 4 Februari 2009, di Islamic Center Kabupaten Brebes,  dilaksanakan Upacara Penyerahan Sertifikat Pendidik bagi Guru Profesional yang lulus sertifikasi guru melalui penilaian portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2008 dari peserta sertifikasi Kab. Brebes, Kab Tegal, dan Kota Tegal.

Dalam laporannya   Ketua Pelaksana Rayon 12 Dr Sugiyo MSi menyampaiakn bahwa, Rayon 12 UNNES  telah menyelesaikan penilaian portofolio untuk kuota tahun 2008 terhadap 13.801 guru, dengan rincian tahap pertama 13.131 orang dan kuota tambahan 670 orang.

Setelah dilaksanakan penilaian melalui portofolio:

1.  untuk kuota pertama lulus 7.697 peserta sementara yang tidak lulus 4.631.

Dari 4.631 peserta PLPG tahun 2008 dan peserta tahun 2007 sejumlah 27 peserta mengikuti PLPG selama 90 jam           atau 9 hari dan dinyatakan lulus sejumlah 4.472 atau sebesar 96%. Sisanya, yang gagal 187 peserta atau 4%.

2.  untuk kuota tambahan (pemenuhan), lulus 388 peserta,

a. tidak lulus 279,

b. dan ada 3 peserta yang diskualifikasi.

3. bagi kuota tambahan yang tidak lulus, akan mengikuti PLPG 2009.

4. Pada 2008 peserta dari Depag berjumlah 1.467 orang.

lulus 368 orang dan yang tidak lulus sejumlah 1.075 mengikuti PLPG.”

Pembantu Rektor III Unnes Dr Masrukhi MPd dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan penyerahan sertifikat pendidik kali ini berbeda. ”Kalau pada tahun lalu, seluruh proses penyerahan sertifikat dipusatkan di Semarang, tahun ini penyerahan dilaksanakan di daerah dan di luar jam pelajaran. Pasalnya, guru yang profesional tidak akan mengorbankan jam pelajaran anak didiknya.”

Selamat Bagi bapak Ibu Guru yang sudah menerima, terutama bagi teman – teman Guru dan saudara kami dari Kec Tanjung yang berjumlah 11 orang, dan 2 saudara dari Kec Kersana. Semoga sertifikat yang sudah diterima dapat meningkatkan profesional Bapak Ibu dalam mengajar.

Akhirnya kita bertemu dan bersama lagi  dalam melengkapi pemberkasan pengusulan SK Ditjen PMTK dan berakhir dalam pencairan tunjangannya pun juga sama, walupun jalan menuju portofolio kita ini berbeda-beda.

( kita tidak pernah berbeda……..cuma nasibnya )





PEMBERKASAN SERTIFIKASI GURU dan IMPASSING

5 02 2009

PEMBERKASAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2008 KAB. BREBES

Berdasarkan surat Kepala LPMP Jawa Tengah no 018/F/F30/LL/2009 tanggal 14 Januari 2009 bahwa pemberkasan sebagai bahan penerbitan SK Dirjen PMTK dilakukan oleh LPMP.

Untuk itu kepada Guru yang dinyatakan lulus tahun 2008 agar segera melengkapi berkas yang diperlukan ;

  1. Mengisi biodata
  2. Fotokopy sertifikat pendidik
  3. fotokopy SK Kenaikan pangkat terakhir
  4. Fotokopy SK Gaji berkala terakhir
  5. Fotokopy SK tugas mengajar 24 jam/minggu
  6. Fotokopy nomor rekening BPD yang masih aktif
  7. Fotokopy SK Guru Tetap Yayasan ( bagi yang bukan PNS )
  8. SK Inpasing bagi guru bukan PNS

Komponen tersebut merupakan urutan dalam penyusunannya.

Kepada Bapak Ibu Guru Peserta Sertifikasi Guru Kuota 2008 di kec Tanjung Brebes :

1.  Berkas paling lambat 7 Februari 2009 dikirim rangkap 3

2. Rekening Bank yang digunakan adalah BPD bukan BRI

3. SK Berkala dan SK Pangkat terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah

staf : ( darmosubur@yahoo.co.id )

PROSES IMPASSING BAGI GURU NON PNS

Kamis pagi tadi,  saya berjumpa dengan peserta sertifikasi GURU TK MUNDU TANJUNG, yang menanyakan proses pengusulan SK Impassing di Kantor UPT Dinas Pendidikan Tanjung ( nama baru nieh … ). Duh, bu guru kenapa kok telat membuatnya SK nya. Padahal hari-hari ini adalah proses pemeberkasan sertifikasi anda, bu guru mau dibayar berdasar apa?.

Mudahan buguru TK tadi sempat baca tulisan ini ( he..he… ) Atau jumpa lagi di kantor UPTD.

Proses inpassing,  pengusulan seluruh berkas rangkap tiga , sedangkan yang lebih penting katanya berkas yang diperlukan harus sudah terkirim ke Jakarta pada 10 Oktober 2008 yang lalu. Tentu saja yang mem-finishing masalah tersebut adalah pihak terkait di Dinas Pendidikan .

Satu bundel berkas berisi:

  1. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan
  2. fotokopi akta mengajar IV yang dilegalisir oleh PT yang mengeluarkan
  3. fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yang dilegalisasi ketua yayasan
  4. SK pembagian tugas mengajar sem genap 2007/2008 dan gasal 2008/20099(menyesuaikan)
  5. Surat Keterangan penugasan mulai awal mengajar s.d terakhir dari yayasan
  6. Surat keterangan mengajar minimal 24 jam dari kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
  7. fotokopi sertifikat pendidik dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan
  8. fotokopi NUPTK dilegalisasi oleh kepala sekolah

Yang sering jadi tanda tanya adalah:bagaimana guru-guru yang belum sertifikasi? Mereka juga wajib di-inpassing, asal sudah ber NUPTK, perkara poin 7 bisa disusulkan





Check out my Slide Show!

2 02 2009