Masugiyono Web ( go-Blog )

PEMBERKASAN SERTIFIKASI GURU dan IMPASSING

Februari 5, 2009 · & Komentar

PEMBERKASAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2008 KAB. BREBES

Berdasarkan surat Kepala LPMP Jawa Tengah no 018/F/F30/LL/2009 tanggal 14 Januari 2009 bahwa pemberkasan sebagai bahan penerbitan SK Dirjen PMTK dilakukan oleh LPMP.

Untuk itu kepada Guru yang dinyatakan lulus tahun 2008 agar segera melengkapi berkas yang diperlukan ;

  1. Mengisi biodata
  2. Fotokopy sertifikat pendidik
  3. fotokopy SK Kenaikan pangkat terakhir
  4. Fotokopy SK Gaji berkala terakhir
  5. Fotokopy SK tugas mengajar 24 jam/minggu
  6. Fotokopy nomor rekening BPD yang masih aktif
  7. Fotokopy SK Guru Tetap Yayasan ( bagi yang bukan PNS )
  8. SK Inpasing bagi guru bukan PNS

Komponen tersebut merupakan urutan dalam penyusunannya.

Kepada Bapak Ibu Guru Peserta Sertifikasi Guru Kuota 2008 di kec Tanjung Brebes :

1.  Berkas paling lambat 7 Februari 2009 dikirim rangkap 3

2. Rekening Bank yang digunakan adalah BPD bukan BRI

3. SK Berkala dan SK Pangkat terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah

staf : ( darmosubur@yahoo.co.id )

PROSES IMPASSING BAGI GURU NON PNS

Kamis pagi tadi,  saya berjumpa dengan peserta sertifikasi GURU TK MUNDU TANJUNG, yang menanyakan proses pengusulan SK Impassing di Kantor UPT Dinas Pendidikan Tanjung ( nama baru nieh … ). Duh, bu guru kenapa kok telat membuatnya SK nya. Padahal hari-hari ini adalah proses pemeberkasan sertifikasi anda, bu guru mau dibayar berdasar apa?.

Mudahan buguru TK tadi sempat baca tulisan ini ( he..he… ) Atau jumpa lagi di kantor UPTD.

Proses inpassing,  pengusulan seluruh berkas rangkap tiga , sedangkan yang lebih penting katanya berkas yang diperlukan harus sudah terkirim ke Jakarta pada 10 Oktober 2008 yang lalu. Tentu saja yang mem-finishing masalah tersebut adalah pihak terkait di Dinas Pendidikan .

Satu bundel berkas berisi:

  1. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan
  2. fotokopi akta mengajar IV yang dilegalisir oleh PT yang mengeluarkan
  3. fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yang dilegalisasi ketua yayasan
  4. SK pembagian tugas mengajar sem genap 2007/2008 dan gasal 2008/20099(menyesuaikan)
  5. Surat Keterangan penugasan mulai awal mengajar s.d terakhir dari yayasan
  6. Surat keterangan mengajar minimal 24 jam dari kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
  7. fotokopi sertifikat pendidik dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan
  8. fotokopi NUPTK dilegalisasi oleh kepala sekolah

Yang sering jadi tanda tanya adalah:bagaimana guru-guru yang belum sertifikasi? Mereka juga wajib di-inpassing, asal sudah ber NUPTK, perkara poin 7 bisa disusulkan

Kategori: 1
Ditandai: , ,

9 tanggapan so far ↓

  • Nurdin // Februari 12, 2009 pada 3:26 pm | Balas

    Wah… baru tahu aku…., berarti,.. selagi belum sebagi peserta 2009, seakrang mengajukan impasiing aja dulu ya…

  • winarni spd // Februari 23, 2009 pada 12:58 pm | Balas

    saya sangat mengharapkan perhatian yang sangat besar sekali dari pemerintah terkait kepada guru honor seperti saya, soalnya apabila melihat dari TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU HONOR DAN PNS ITU SAMA.MOHON PERHATIAN NYA ya soal kesejahteraan.terima kasih.

    • fifil // April 29, 2009 pada 1:07 am | Balas

      saya juga guru honorer yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sama dengan guru pns, walaupun begitu gaji dan kesejahteraan serta kesempatan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tidakada 1/4 dibanding yang diberiakan kepada guru pns, apa ini yang dimaksud dengan meningkatkan mutu pendidikan… padahal yang saya lihat kerja pns yang saya lihat kurang disiplin, dan cenderung berlega-lega

  • Wahidin,S.Pd // Mei 4, 2009 pada 5:04 am | Balas

    Sertifikasi Guru hanya menguntungkan yang tua saja yang muda di terakhirkan. padahal dari segi keilmuan lebih update dan kreatif kalo guru yang tua kerjanya monoton tidak mengikuti Teknologi Informasi ketinggalan jauh. mohon dipikirkan itu.

  • uban // Agustus 8, 2009 pada 2:59 pm | Balas

    saya harap pemerintah segera menuntaskan masalah guru honorer yang sampai saat ini masih terkatung katung nasibnya terutama guru tk yang ada di daerah yang tidak layak kesejahteraannya seperti kami yang ada di kab.brebes. sekali lagi kami mohon perhatianya dari pemerintah.

  • ABDURAHMAN // Agustus 12, 2009 pada 3:51 am | Balas

    BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IMPASING???

  • ABDURAHMAN // Agustus 12, 2009 pada 6:47 am | Balas

    bagaimana cara mengajukan imparsing????

  • Dwi Wijanarko , S.Pd // September 10, 2009 pada 1:50 am | Balas

    Mohon data dan hasil pemverkasan sertifikasi yang dikirim bulan juli tahun 2009, untuk guru Mts Kabupaten Pati, Jawa tengah segera di umumkan / ada tampilannya. Banyak rekan rekan se profesi yang uingin tahu hasilnya……. terima kasih sebelumnya.

  • Rustie // November 7, 2009 pada 4:04 am | Balas

    CPNS OH CPNS…..
    GIMANA NASIB SEPERTI SAYA INI KALAU SYARAT PNS TIDAK BERUBAH….!!!!
    MAU DAFTAR AJA UMUR UDAH LEWAT.. MAU PAKE PENGABDIAN KURANG MASA PENGABDIAN…. SAMPE JAMBULE WANEN YA NGGA AKAN BISA DAFTAR PNS..
    WALAUPUN KITA BERKUALITAS..

Tinggalkan sebuah Komentar